Sabtu, 30 Desember 2023

Tugas Pertemuan 15 Makalah EPTIK Intellectual Property/Infringements of Privacy

 

TABEL PEMBAGIAN TUGAS




Link File Makalah :

https://drive.google.com/file/d/1Ar4m8Hqxsu2AfFKwqMjTbn10y8wAthrk/view?usp=drive_link

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Intellectual Property / Infringements of Privacy



MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN 

KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah PKL pada Program Sarjana (S1)

Disusun oleh :

MUHAMMAD ABIYYU NAUFAL (17200071)

RAMADHAN BUDI KESUMA (17190200)

AJENG SAFITRI SUGIARTO PUTRI (17190778)

MUHAMMAD NABIL (17190202)

SHELLA MONIKA (17200272)


PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

DEPOK

2023

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

            Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajah bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

            Makalah yang bejudul “Intellectual Property / Infringements of Privacy” ini kami susun atas perintah atau tugas yang diberikan oleh dosen kami. Selain itu, kami menyusun makalah ini dengan harapan agar makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembacanya, dan bagi kami tim penyusun pada khususnya. Kami menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.

            Akhir kata Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.

 

 

                                                                                    Depok,  22 Desember 2023

                                                                                    Penulis

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Dalam era globalisasi ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu pendorong utama perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga menciptakan berbagai inovasi yang mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, dan hidup. Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi, banyak individu yang terlibat dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum, dan internet menjadi sarana bagi berbagai kejahatan.

            Munculnya kejahatan dunia maya (cybercrime) sejalan dengan perkembangan pesat dalam bidang teknologi Informasi menyebabkan munculnya aktivitas kriminal . Pelaku Cybercrime menggunakan teknologi komputer canggih, khususnya melalui jaringan internet, sebagai alat utama dalam pelaksanaannya. Cybercrime ini memicu sejumlah isu etika yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terkait dengan hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) dan pelanggaran privasi.

            Hak kekayaan intelektual mencakup hak-hak hukum yang diberikan kepada pemilik atas karya intelektual yang dihasilkan, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Sementara itu, privasi mengacu pada hak individu untuk mempertahankan kehidupan pribadi mereka dari intervensi yang tidak diinginkan, baik dari pihak-pihak tertentu maupun pihak publik. Dalam konteks TIK, isu ini menjadi semakin kompleks dengan adanya perangkat dan aplikasi yang mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data pribadi pengguna.

            Pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual dan privasi di tengah kemajuan TIK sangat krusial. Seiring dengan kemudahan berbagi informasi, terdapat risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual dan privasi yang dapat merugikan pemiliknya. Contohnya, penyebaran informasi tanpa izin, penggunaan tanpa lisensi, atau pembajakan perangkat lunak dapat mengancam hak kekayaan intelektual. Di sisi lain, pelanggaran privasi dapat terjadi melalui pengumpulan data yang tidak sah, penyalahgunaan informasi pribadi, atau serangan siber yang merugikan individu atau kelompok.

            Dalam kaitannya dengan etika profesi TIK, para profesional TIK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembangan, penggunaan, dan distribusi teknologi tidak melanggar hak kekayaan intelektual dan privasi. Oleh karena itu, makalah ini dibuat sebagai pemahaman yang mendalam tentang isu-isu etika ini menjadi penting agar para profesional TIK dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab.

1.2. Rumusan Masalah

            Rumusan masalah pada penulisan makalah ini adalah:

1.     Apa itu Intellectual Property / Infringements of Privacy dan apa saja contoh kasusnya yang pernah terjadi di dunia maya

2.     Apa motif atau tujuan di balik adanya tindak kejahatan Intellectual Property / Infringements of Privacy di dunia maya.

3.     Apa saja faktor-faktor yang menjadi pemicu dan penyebab munculnya kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy.

4. Apa saja penanggulangan yang tepat untuk mengatasi kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy.

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.     Untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi sebagai salah satu syarat kelulusan di program studi Teknologi Informasi di Universitas Bina Sarana Informatika

2.     Mengetahui apa itu Intellectual Property / Infringements of Privacy dan contoh kasusnya yang pernah terjadi di dunia maya

3.     Mengidentifikasi motif atau tujuan di balik adanya tindak kejahatan Intellectual Property / Infringements of Privacy di dunia maya.

4.     Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pemicu dan penyebab munculnya kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy.

5.     Mengidentifikasi penanggulangan yang tepat untuk mengatasi kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Cybercrime

Cybercrime merujuk pada tindakan kriminal yang melibatkan penggunaan komputer untuk pencurian dan aktivitas kriminal. Daftar kejahatan di dunia maya yang terus berkembang mencakup perbuatan-perbuatan sepertiperetasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya(Rahayu et al., 2021).

Secara umum, definisi cybercrime mencakup segala tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet dengan tujuan meraih keuntungan sambil merugikan pihak lain. Dalam konteks yang lebih sempit, cybercrime mencakup tindakan ilegal yang ditujukan untuk merusak sistem keamanan komputer dan data yang diolah oleh suatu sistem komputer.

Kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan memiliki beragam tujuan. Biasanya, kejahatan ini dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki pemahaman dan keahlian di bidang teknologi informasi. Awal munculnya cybercrime tercatat pada tahun 1988, yang dikenal sebagai periode "Cyber Attack." Pada masa tersebut, pelaku cybercrime menciptakan worm dan virus yang menyerang komputer, menyebabkan sekitar 10% komputer yang terhubung ke internet mengalami mati total.

Cybercrime memiliki beberapa karakteristik, seperti ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus operandi kejahatan, dan jenis kerugian yang ditimbulkan. Untuk memudahkan penanganan, cybercrime diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, termasuk Cyberpiracy, Cybertrespass, dan Cybervandalism.

            Adapun beberapa jenis cybercrime adalah:

1.     Unauthorized Access,
penyusupan atau pembobolan akun tanpa izin, seringkali digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian data penting.

2.     Illegal Contents,
menyebarluaskan konten ilegal seperti berita palsu (HOAX), data pribadi atau negara tanpa izin atau konten berunsur porno.

3.     Data Forgery,
manipulasi data pada dokumen penting di internet, seperti situs e-commerce.

4.     Hacking dan Cracking,
pemahaman mendalam terhadap sistem komputer dengan tujuan tidak etis, kegiatan ini biasanya bertujuan untuk membobol proteksi keamanan suatu sistem atau perangkat lunak termasuk pembajakan akun dan situs web.

5.     Data Theft,
mencuri data dari sistem komputer untuk keuntungan pribadi atau dijual kepada pihak lain.

6.     Cyber Espionage,
memanfaatkan internet untuk masuk ke sistem komputer pihak lain dengan tujuan memata-matai.

7.     Cyber Sabotage dan Extortion,
menyusupkan virus atau ransomware untuk merusak infrastruktur, sistem dan data yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan

8.     Cyber Typosquatting,
meniru atau mengkloning situs web pihak lain untuk melakukan penipuan atau menyebarkan berita bohong.

9.     CyberSquatting,
mendaftarkan domain dengan nama perusahaan dan menjualnya dengan harga tinggi kepada perusahaan tersebut.

10.  Carding,
meretas dan membelanjakan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain.

2.2. Intellectual Property

Intellectual Property atau bisa disebut Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Cipta dan hak yang terkait dengan Hak Cipta serta Hak Kekayaan Industri yang meliputi Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta Varietas Tanaman(Mayana, 2022).

Kekayaan intelektual memberikan insentif bagi inovasi dan kreativitas dengan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengeksploitasi hasil karyanya. Hukum kekayaan intelektual memberikan kerangka kerja hukum yang melibatkan pemberian hak, penegakan, dan perlindungan terhadap pemegang hak agar masyarakat dapat mendukung dan menghargai kontribusi intelektual yang beragam. Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi investasi, dan mendorong inovasi di berbagai sektor industri.

2.3. Infringements of Privacy

Infringements of Privacy atau Pelanggaran privasi ialah berupa pembobolan dan pembeberan identitas, urusan, atau dokumen seseorang yang bertujuan untuk dimanipulasi dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal di atas semua orang berhak atas keamanan data pribadinya(Nurjanah, 2021).

Pelanggaran ini dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pengintaian, pencurian identitas, pemantauan ilegal, dan pengumpulan data tanpa persetujuan yang jelas. Salah satu bentuk pelanggaran privasi yang umum adalah penyebaran informasi pribadi secara tidak sah, seperti melalui serangan siber, pencurian data, atau pelecehan online. Penggunaan teknologi pemantauan yang canggih, seperti kamera pengawas atau perangkat pengintai, juga dapat menjadi sumber potensial pelanggaran privasi. Selain itu, praktik bisnis yang meragukan, seperti pengumpulan data tanpa izin melalui aplikasi atau situs web, juga dapat menjadi bentuk pelanggaran privasi.

Penting untuk diingat bahwa hak privasi individu merupakan aspek penting dalam masyarakat modern dan pelanggaran privasi dapat memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan psikologis dan keamanan seseorang. Undang-undang privasi dan regulasi perlindungan data dirancang untuk melindungi individu dari pelanggaran semacam itu dan memastikan bahwa informasi pribadi dijaga dengan cermat.

2.4. Cyberlaw

Hukum siber atau Cyberlaw merujuk pada cabang hukum yang terkait dengan teknologi informasi dan pemanfaatan internet. Lingkup hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk privasi, keamanan data, kejahatan komputer, hak cipta, dan berbagai hal lainnya(Indriyani et al., 2023).

Cyberlaw diperlukan untuk mengatasi cybercrime dan sangat terkait dengan upaya mencegah serta menangani tindak pidana di dunia maya. Cyberlaw menjadi landasan hukum untuk penegakan hukum dalam konteks elektronik dan komputer. Dengan kata lain, keberadaan cyberlaw sangat penting karena menurut pendukungnya, Indonesia perlu memiliki undang-undang siber mengingat hukum konvensional tidak cukup mampu mengantisipasi perkembangan pesat di dunia digital.

            DPR mengesahkan Cyber Law atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang merinci dengan jelas peraturan yang berlaku di dunia maya dan transaksi di dalamnya.

Secara umum, setiap negara mempertimbangkan lima aspek dalam hukum siber, yakni:

1.     Keamanan Informasi,
mencakup autentikasi pengirim dan penerima serta integritas pesan yang beredar di internet, termasuk masalah kerahasiaan dan validitas tanda tangan elektronik.

2.     Transaksi Online,
melibatkan penawaran, pembelian, pembayaran, dan pengiriman barang melalui internet.

3.     Hak dalam Informasi Elektronik,
membahas hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna dan penyedia konten.

4.     Regulasi Konten Informasi,
menetapkan peraturan hukum sejauh mana konten yang dikirim melalui internet.

5.     Regulasi Kontak Online,
mencakup etika dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet, termasuk perpajakan, batasan ekspor-impor, kriminalitas, dan yurisdiksi hukum.

            UUNomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 telah mengatur tentang Intellectual Property / Infringements of Privacy. Berikut adalah pasal dalam UU ITE yang mengatur Intellectual Property / Infringements of Privacy :

1.     Pasal 25,
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”

2.     Pasal 30 Ayat (2) ,
”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik“.

3.     Pasal 31 Ayat (1),
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.

4.     Pasal 27 ayat (4),
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau Pengancaman".

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.     Pasal 46 Ayat (2),

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

2.     Pasal 47,
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

3.     Pasal 45,
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Analisis Contoh Kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy

3.1.1. Google dan Oracle terkait penggunaan API Java

Salah satu kasus lain yang mencuat adalah pertempuran hukum antara Google dan Oracle terkait penggunaan API (Application Programming Interface). Pada tahun 2010, Oracle menggugat Google atas dugaan pelanggaran hak cipta dan paten terkait penggunaan API Java dalam sistem operasi Android. Oracle menuduh bahwa Google menggunakan API Java tanpa izin, sementara Google bersikeras bahwa penggunaannya masuk dalam batas fair use dan tidak memerlukan izin. Kasus ini menjadi sangat signifikan karena hasilnya dapat memengaruhi cara perusahaan-perusahaan teknologi menggunakan dan mengembangkan API, yang merupakan komponen kritis dalam pengembangan perangkat lunak.

Pada tahun 2016, pengadilan memutuskan bahwa penggunaan API oleh Google adalah fair use, sehingga memenangkan Google dalam kasus ini. Namun, Oracle mengajukan banding, dan pada tahun 2021, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan keputusan pengadilan lebih rendah dan menyatakan bahwa penggunaan API oleh Google tidak termasuk dalam fair use. Keputusan ini memicu diskusi luas tentang dampaknya terhadap inovasi dan pengembangan perangkat lunak di masa mendatang.

3.1.2. Kasus Cambridge Analytica

            Kasus Cambridge Analytica pada tahun 2018 adalah salah satu kasus yang paling mencolok dalam hal pelanggaran privasi. Perusahaan analisis data ini diketahui telah mengakses data pribadi lebih dari 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi kuis pribadi yang dikembangkan oleh Dr. Aleksandr Kogan. Melalui aplikasi tersebut, data tidak hanya dikumpulkan dari pengguna yang secara aktif mengunduhnya, tetapi juga mencakup teman-teman mereka, menciptakan potensi dampak yang besar.

            Cambridge Analytica kemudian menggunakan data yang terkumpul untuk membuat profil psikologis dan politik, dengan tujuan memengaruhi perilaku pemilih dan menyusun kampanye politik yang disesuaikan. Kasus ini memunculkan keprihatinan global terhadap privasi data online dan menyoroti risiko potensial dari penggunaan data pribadi untuk tujuan politik dan komersial.

            Dampaknya tidak hanya terbatas pada arena politik, tetapi juga menciptakan respons signifikan dari Facebook dan mendorong perubahan dalam regulasi privasi data di beberapa yurisdiksi. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi privasi online juga meningkat seiring dengan insiden ini, membawa perubahan dalam cara data pribadi dikelola dan diakses dalam lingkungan digital.

3.2. Motif dan Penyebab Dari Contoh Kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy

            Kasus-kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy yang dianalisis mengungkapkan beragam motif dan penyebab di balik kasus tersebut. Pada contoh pertama, dalam kasus pertempuran hukum antara Google dan Oracle terkait penggunaan API Java, Oracle memiliki motivasi utama untuk melindungi hak cipta dan paten terkait dengan API Java. Dengan menggugat Google atas dugaan pelanggaran hak cipta dan paten pada tahun 2010, Oracle berupaya menegaskan eksklusivitas mereka dalam menciptakan dan menggunakan teknologi tersebut. Selain itu, Oracle memiliki motif untuk menciptakan preseden hukum yang dapat mempengaruhi praktik industri teknologi terkait pengembangan perangkat lunak dan API.

            Di pihak lain, Google bersikeras bahwa penggunaannya terhadap API Java masuk dalam kategori "fair use" dan tidak memerlukan izin atau pembayaran lisensi yang mahal. Motif utama Google adalah untuk membela hak untuk menggunakan API secara bebas tanpa pembatasan yang dapat menghambat inovasi dan pengembangan perangkat lunak di industri ini. Keberhasilan Google dalam membuktikan fair use dapat memberikan dampak yang signifikan pada praktik penggunaan API oleh perusahaan teknologi.

            Pada contoh ketua, dalam kasus Cambridge Analytica pada tahun 2018, perusahaan analisis data tersebut memiliki motif untuk memperoleh data pribadi lebih dari 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi kuis pribadi. Tujuan utama mereka adalah untuk memanfaatkan data tersebut untuk keuntungan politik dengan menciptakan profil psikologis dan politik yang disesuaikan, dengan harapan dapat memengaruhi perilaku pemilih dan mendukung kampanye politik tertentu.

            Kasus ini juga menciptakan respons signifikan dari Facebook, yang memiliki motivasi untuk melindungi reputasi dan kepentingan pengguna. Facebook merespons dengan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan dan privasi data pengguna di platform mereka, sejalan dengan tuntutan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya privasi online. Dengan demikian, kasus Cambridge Analytica menciptakan perubahan dalam cara data pribadi dikelola dan diakses dalam lingkungan digital.

3.3. Upaya Penanggulangan Dari Contoh Kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy

            Dalam menghadapi tantangan dari contoh kasus Intellectual Property dan pelanggaran privasi seperti pertempuran hukum antara Google dan Oracle terkait penggunaan API Java, serta kasus Cambridge Analytica, upaya penanggulangan telah diimplementasikan untuk melindungi hak-hak terkait dan memitigasi risiko pelanggaran privasi.

            Untuk melawan pelanggaran hak kekayaan intelektual, perusahaan dan lembaga terkait dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hak cipta serta paten. Pihak yang merasa hak kekayaan intelektual mereka dilanggar dapat menerapkan teknologi keamanan tinggi untuk melindungi karya-karya mereka. Selain itu, upaya untuk mengedukasi para pemangku kepentingan, termasuk pengembang perangkat lunak, tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dapat diperkuat.

            Dalam konteks pelanggaran privasi seperti kasus Cambridge Analytica, upaya penanggulangan dapat mencakup penguatan regulasi privasi data dan perlindungan konsumen. Platform digital, seperti Facebook, dapat meningkatkan kebijakan privasi, transparansi, dan kontrol yang diberikan kepada pengguna terkait penggunaan data pribadi mereka. Pengembangan teknologi enkripsi dan alat keamanan siber yang canggih juga dapat membantu melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah.

            Selain itu, penguatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang privasi digital dapat menjadi bagian penting dari upaya penanggulangan. Semakin banyak informasi yang diberikan kepada pengguna tentang cara melindungi privasi mereka, semakin besar peluang untuk mencegah pelanggaran privasi di masa depan. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya dalam penggunaan teknologi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meminimalkan risiko dan dampak negatif dari pelanggaran hak kekayaan intelektual dan pelanggaran privasi.

            Adapun Langkah lainnya yang dapat dilakukan kita lakukan dalam upaya Penanggulangan Intellectual Property / Infringements of Privacy adalah:

1.     Jangan melakukan pembajakan software

2.   Menguatkan infrastruktur keamanan untuk melindungi karya-karya yang dilindungi hak cipta dan paten, termasuk pembaruan perangkat lunak secara berkala, memperbarui antivirus, penerapan firewall, dan SSL.

3.  Melakukan kampanye edukasi tentang hak kekayaan intelektual di kalangan karyawan dan pemangku kepentingan. Semakin banyak orang yang paham tentang pentingnya melindungi hak cipta, semakin besar kesadaran untuk mematuhinya.

4.  Melakukan audit internal secara rutin untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan internal terhadap hak kekayaan intelektual. Ini membantu mendeteksi potensi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah preventif.

5.     Penguatan hukum Cyberlaw

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan

            Melalui analisis kasus-kasus Intellectual Property / Infringements of Privacy, dapat diambil beberapa kesimpulan yang relevan. Pertama, kasus Google dan Oracle menyoroti kompleksitas dalam menentukan batas "fair use" terkait penggunaan API dengan motif utama adalah perlindungan hak cipta dan paten oleh Oracle, sementara Google memperjuangkan kebebasan penggunaan API. Kedua, kasus Cambridge Analytica menggarisbawahi urgensi perlindungan privasi data dalam era di mana penggunaan data pribadi menjadi fondasi strategi bisnis, adapun motifnya lebih terfokus pada perolehan data pribadi untuk keuntungan politik.

            Untuk meningkatkan upaya penanggulangan terkait hak kekayaan intelektual, perusahaan dan lembaga terkait perlu memperkuat kesadaran akan pentingnya menghormati hak cipta dan paten. Penerapan teknologi keamanan yang lebih tinggi, termasuk enkripsi dan perlindungan data, menjadi krusial dalam melindungi karya-karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, langkah-langkah preventif, seperti audit internal reguler, dapat membantu mendeteksi dan mengatasi potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

            Di sisi privasi, penting bagi perusahaan teknologi untuk memperbarui dan meningkatkan kebijakan privasi mereka. Transparansi dalam penggunaan data pribadi, kontrol yang diberikan kepada pengguna, dan perlindungan terhadap informasi sensitif menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan investasi dalam teknologi keamanan siber yang mampu mencegah akses yang tidak sah dan penyebaran data pribadi.

 

4.2.Saran

            Berdasarkan kesimpulan di atas, Beberapa saran yang dapat diimplementasikan adalah sebagai berikut: :

1.   Institusi dan perusahaan perlu terus menguatkan infrastruktur keamanan untuk melindungi karya-karya yang dilindungi hak cipta dan paten.

2.     Hindari menggunakan atau melakukan pembajakan software

3.  Melakukan kampanye edukasi tentang hak kekayaan intelektual di kalangan karyawan dan pemangku kepentingan.

4.     Melakukan audit internal secara rutin

5.     Mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait hak kekayaan intelektual dan privasi.

            Dengan menerapkan saran-saran di atas, diharapkan perusahaan dapat lebih efektif dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka dan memitigasi risiko pelanggaran privasi, menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

DAFTAR PUSTAKA

 

Indriyani, Fernando, A., & Mahaputra, I. K. A. D. (2023). Pemanfaatan Video Animasi Menggunakan Website Animaker untuk Media Informatif pada Mata Kuliah. Journal of Informatics, 8(1), 37–46.

Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2022). Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Peluang, Tantangan dan Solusi Potensial Terkait Implementasinya. Das Sollen : Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/moderasi

Nurjanah, T. (2021). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. … Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124–129. https://journal.actual-insight.com/index.php/konstruksi-sosial/article/view/456

Rahayu, S. K., Ruqoyah, S., Berliana, S., Pratiwi, S. B., & Saputra, H. (2021). Cybercrime dan dampaknya pada teknologi e-commerce. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 5(3), 632. https://doi.org/10.52362/jisamar.v5i3.478

Sutra Disemadi, H., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31457

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Pertemuan 15 Makalah EPTIK Intellectual Property/Infringements of Privacy

  TABEL PEMBAGIAN TUGAS Link File Makalah : https://drive.google.com/file/d/1Ar4m8Hqxsu2AfFKwqMjTbn10y8wAthrk/view?usp=drive_link ----------...